PEMETAAN PENELITIAN PERPAJAKAN : KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM BERDASARKAN UU NOMOR 7 TAHUN 2021

Authors

  • Nur Hayati Universitas Trunojoyo Madura
  • Nadia Ayu Rahmanda Universitas Trunojoyo Madura
  • Yulia Isnaini Hafifah Universitas Trunojoyo Madura
  • Putri Lailia Fitri Universitas Trunojoyo Madura
  • Elza Safitri Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.54964/liabilitas.v9i2.428

Keywords:

Taxpayer Compliance, MSMEs, Law No. 7 of 2021

Abstract

This research aims to provide an overview of MSME taxpayer compliance in
accordance with Law Number 7 of 2021 and to find out what factors influence MSME taxpayer
compliance and provide a reference regarding MSME taxpayer compliance which can later be
used as a research evaluation method in the field of taxation regarding subsequent MSME
taxpayer compliance. The methodology used in this research is a literature review using
narrative and descriptive techniques. The research results showed that there were 31 articles
sourced from Sinta indexed journals for the 2021-2023 period. From the mapping that has
been carried out, the research topic regarding taxpayer compliance dominates with 21 articles,
while MSME taxpayer compliance has 9 articles, and Law Number 7 of 2021 has 1 article.
Most researchers use quantitative methods as the basis of their research.

References

Amelia, R., & Rizal, A. S. (2023). Pengaruh Tarif Pajak Kebijakan Dividen Dan Kebijakan Utang Terhadap Harga Saham Consumer Non Cyclicals Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2017-2021. 8(2), 107–120.

Christian, F. F., Pajak, J., Keuangan, P., Stan, N., Pajak, J., Keuangan, P., & Stan, N. (2021). Pengawasan Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak Strategis Di Kpp Pratama Sukoharjo. 102–107.

Daryatno, A. B., Ekonomi, F., & Tarumanagara, U. (2024). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib. 13(2), 216–237.

Dwiningtyas, C. I., & Yoewono, H. (2023). Pengaruh Faktor Fundamental Dan Makro Ekonomi Terhadap Profitabilitas Bank : Studi Empiris Pada Bank Umum Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun. 15(10), 1–19.

Herawati, L. N., & Hidayat, V. S. (2022). Pengaruh Penerapan E-Samsat Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor ( Studi Kasus Pada Wajib Pajak Di Samsat Kota Cimahi ). 10(1), 50–59.

Indrianti, S., Lampung, U., Gamayuni, R. R., Lampung, U., Yuni, R., Susilowati, N., & Lampung, U. (2022). Pengaruh Financial Technology Terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Konvensional Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia ( Bei ) Tahun 2017-2021. 14(2), 349–373.

Kuncoro, A. R. (2022). Tinjauan Kepatuhan Kewajiban Pajak Penghasilan Umkm Kuliner Malam Di Wilayah Kpp Pratama Madiun. 235–244.

Millah, S., Saddam, M., & Parmuji. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Terhadap ( Studi Kasus Pada Mahasiswa Stie Hidayatullah Depok ). 4(2), 242–251.

Nisaak, K., & Khasanah, U. (2022). Literature Review Pengaruh Tingkat Pendapatan, Perubahan Tarif Pajak Insentif Pajak Dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Masa Pandemi. Jurnal Ilmu Multidisplin, 1(2), 422–433. Https://Doi.Org/10.38035/Jim.V1i2.52

Pangastuti, D. M., & Nalle, F. W. (2023). Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Timor Tengah Utara. 23(02), 1–19.

Pratiwi, A. D. S., & Sinaga, K. E. C. (2023). Pengaruh Motivasi,Pengetahuan Perpajakan,Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Kpp Yogyakarta). 15(1), 95–110.

Prihastuti, A. H., Sukri, S. Al, & Kusumastuti, R. (2023). Pengaruh Kebijakan Pp Nomor 55 Tahun 2022 Dan Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. 4(1), 56–63.

Riyadi, S. P., Setiawan, B., Alfarago, D., Stan, K. N., Selatan, T., Stan, K. N., Selatan, T., Keuangan, P., Stan, N., & Selatan, T. (2021). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak , Pemeriksaan Pajak , Dan Pemungutan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. 8(02).

Safitri, C., Damajanti, A., Ekonomi, F., & Semarang, U. (2023). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dan Pelatihan Pembukuan Pajak Pada Wajib Pajak Umkm Bandeng Presto Paguyuban Ulam Raos Sejahtera Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan Dan Kepatuhan Pajak. 6, 58–71.

Salsabilla, S., & Nurdin, F. (2023). Pengaruh Transfer Pricing,Roa,Leverage Dan Manajemen Laba Terhadap Penghindaran Pajak Di Bei Tahun 2017-2021. Ix(1), 151–174.

Sata, M. B., Samrotun, Y. C., & Siddi, P. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Surakarta Selama Masa Pandemi Covid-19. 9(01).

Setiadi. (2021). Implementasi Isak 35 (Nirlaba) Pada Organisasi Non Laba (Masjid,Sekolah,Kursus). 6(2), 94–107.

Setiadi, & Wulandari, F. S. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Kpp Pratama Jakarta Kelapa Gading). 8(2), 66–77.

Sibarani, B. B. (2021). Penerapan Psak 71 Pada Pt Bank Indonesia Tbk. 6(2), 68–81.

Siswanti, T. (2021a). Analisis Perbandingan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Penerapan E-Filling (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Jakarta Timur). 6(1), 1–14.

Siswanti, T. (2021b). Anggaran Produksi Sebagai Dasar Penentuan Anggaran Biaya Bahan Baku Pada Cv. Al-Falah. 6(2), 120–131.

Supriyadi, A., Chandra, A. K., Ivone, A., Lestari, P., Yanti, F. C., Nurhana, G., & Praadha, D. (2023). Literature Review: Determinasi Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Melalui Djp Online. 05(02), 28–37.

Suwandono, Zaenudin, I., & Haryadi, R. N. (2022). Pengaruh Penerapan E-Filing Terhadap Tingkat Kepatuhan ( Survey Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat ). 3(1), 24–34.

Tambun, S., & Handayani, P. R. (2022). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Serta Dampak Moderasi Nasionalisme Dan Etika Profesi Akuntan Manjemen. 1–12.

Wenny, & Yohanes. (2022). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Agresivitas Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Di Bei. 7(2), 106–116.

Downloads

Published

2024-08-08

How to Cite

Nur Hayati, Nadia Ayu Rahmanda, Yulia Isnaini Hafifah, Putri Lailia Fitri, & Elza Safitri. (2024). PEMETAAN PENELITIAN PERPAJAKAN : KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM BERDASARKAN UU NOMOR 7 TAHUN 2021. Jurnal Liabilitas, 9(2), 31–38. https://doi.org/10.54964/liabilitas.v9i2.428