Pengaruh Penerapan Coretax, Pengetahuan Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Karyawan PT Mitra Lestari Multiplas

Authors

  • Daniel Octavianus STIE Wiyatamandala
  • Randy Kuswanto

DOI:

https://doi.org/10.54964/liabilitas.v11i2.781

Keywords:

E-System, Pengetahuan Pajak, Kesadaran Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

This study examines the effects of coretax implementation, tax knowledge, and taxpayer awareness on individual taxpayer compliance. The study focuses on employees of PT Mitra Lestari Multiplas. A quantitative approach with a survey method was employed. Purposive sampling was used to select 101 observations from employees of the company. Using SPSS version 26, the data were analyzed through multiple linear regression analysis, preceded by descriptive statistical analysis and classical assumption tests, including (normality and heteroscedasticity) tests. The results indicate that all statement items were valid and reliable. Simultaneously, coretax implementation, tax knowledge, and taxpayer awareness have a significant effect on taxpayer compliance. However, partially, only taxpayer awareness has a significant effect on taxpayer compliance. The coefficient of determination (R²) of 0.926 indicates that 92.6% of the variation in taxpayer compliance can be explained by the research model. This study concludes that taxpayer awareness is the dominant factor in improving taxpayer compliance compared to system-related factors and tax knowledge. The implications of this study highlight the importance of increasing taxpayer awareness through continuous tax education and socialization to encourage greater compliance among individual taxpayers.

References

Zaikin, M., Pagalung, G., & Rasyid, S. (2022). pengaruh pengetahuan wajib pajak dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Owner : Riset Dan Jurnal Akuntansi, 7 (1), 57–76. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1346

Kharisma Candra Utama, & Lingga Yuliana. (2025). implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) terhadap efisiensi kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. MASMAN Master Manajemen, Volume 3 Nomor 2, 43–56. https://doi.org/10.59603/masman.v3i2.813

Ersania, G. A. R., & Merkusiwati, N. K. L. A. (2018). pengaruh penerapan e-system perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Denpasar Timur. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. Volume 22 Nomor 3, 1882-1908. https://doi.org/10.24843/EJA.2018.v22.i03.p09

Pratami, L. P. K. A. W. et al., (2017). pengaruh penerapan e-system perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak pada kantor pelayanan pajak (KPP) pratama singaraja, E-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Akuntansi, Vol 7 (1). https://doi.org/10.23887/jimat.v7i1.9462

Rita Atarwaman. (2020). pengaruh kepemilikan NPWP, pemeriksaan penagihan, dan kesadaran wajib pajak terhadap penerimaan pajak. Jurnal Akuntansi, Volume 6 Nomor 2. https://doi.org/10.30598/jak.6.2.1-17

Akbar, M. R., Azhar, M. K. S., & Sani, A. (2022). pengaruh penerapan sistem e-filing, pengetahuan, perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderating KPP Pratama Medan Petisah. Jurnal Ekonomi Bisnis Digital, Volume 1 Nomor 1, 10–23. https://doi.org/10.47709/jebidi.v1i1.3

DJP. (2023). reformasi digitalisasi layanan perpajakan bersama PSIAP. Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/reformasi-digitalisasi-layanan-perpajakan-bersama-psiap

DJP. (2024). Laporan Kinerja 2024. 1–250.

DJP. (2024). statistik penerimaan pajak tahun 2023 dalam angka. https://www.pajak.go.id/id/artikel/statistik-penerimaan-pajak-tahun-2023-dalam-angka

DJP. (2025). Coretax. Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.

Pratomo, A. B., R., (2014). pengaruh kesadaran, pengetahuan, persepsi, tingkat kepercayaan terhadap kemauan membayar pajak: Studi Kasus pada Wajib Pajak Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur.

Kiki Arumawati. (2021). pengaruh penerapan aplikasi e-system dan kesadaran wajib pajak terhadap konsep penerimaan pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Volume 5 Nomor 6, ISSN : 2460-0585.

Amelia Desyanti., & Lailatul Amanah. (2020). pengaruh pengetahuan perpajakan dan penerapan e-system perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama gresik utara. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Volume 9 Nomor 4. PP, 1-19.

Andreanto, Y. (2016). pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Volume 5 Nomor 6, ISSN : 2460-0585.

Tambun, S., & Witriyanto, E. (2016). pengaruh kesadaran wajib pajak dan penerapan e-system terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dengan preferensi resiko sebagai variabel moderating (Studi Empiris kepada Wajib Pajak di Komplek Perumahan Sunter Agung Jakarta Utara). Media Akuntasi Perpajakan ISSN : 2355-9993 E-ISSN 2527-953x, Volume 1 Nomor 2.

Shelma Adiel Anindya H. H., & Cut Fitriana N. R. P., R. N. P. (2024). optimalisasi kepatuhan pajak melalui sistem pelaporan elektronik berbasis teknologi informasi. Jurnal Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi, 03 (02), 1–10.

Santoso, I., & Madiistriyatno, H. (2021). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Indigo Media.

Supadmi, (2010). meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kualitas. Jurnal Akuntasni dan Bisnis

Yanti, K. E. M., Yuesti, A., & Bhegawati, D. A. S. (2021). pengaruh njop, sikap, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan SPPT terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan dengan sanksi pajak sebagai variabel moderasi di Kecamatan Denpasar Utara. Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), Volume 3 Nomor 1, 242–252.

Zahra, S., Halimatusadiah, E., & Nurhayati. (2020). pengaruh kebijakan tax amnesty dan kesadaran wajib pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya. Prosiding Akuntansi, Volume 6 Nomor 1, 344–348.

Hidayatulloh, Hilman Akbar., (2013). pengaruh kualitas pelayanan pajak dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.

Boediman, B., (2000). Perpajakan Indonesia, Penerbit Diandita Media, Jakarta

Safri, Ratriana Dyah. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas. [Skripsi]

Wardani, Dewi Kusuma & Asis, Moh. Rifqi. (2017). pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan program Samsat Corner terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Akuntansi Dewantara. Volume 1 Nomor 2. p-ISSN: 2550-0376. E-ISSN: 2549-9637.

Witono, Banu., (2008). peranan pengetahuan pajak pada kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Volume 7 Nomor 2.

Agun, W.,A.,N.,U., Datrini, L.,K., & Amlayassa, A.,A.,B. (2022). kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan orang pribadi. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan. Volume 6 Nomor 1. 23-31.

Syahril., & Farid. (2013). pengaruh tingkat pemahaman wajib pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak PPh orang pribadi (Studi Empiris pada KPP Pratama Kota Solok”. Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang.

Amri, H., & Syahfitri, D. I. (2020). pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan kesadaran pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sumbawa. Jurnal of Accounting, Finance and Auditing, Volume 2 Nomor 2, 108–118.

Yulia, Y., Wijaya, R.,A., Desi, P.,A., M.Adawi. (2020). pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, tingkat pendidikan dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM dikota Padang. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Sistem Informasi, Volume 1 Nomor 4, 305-310.

Ainul, N. K. I. K., & Susanti. (2021). pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan penerapan sistem e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo. Jurnal Pendidikan.

Widayanti., & Nurlis. (2010). faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan untuk membayar pajak wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (Studi Kasus Pada KPP Pratama Gambir Tiga). Simposium Nasional Akuntansi XIII Purwokerto. Universitas Jenderal.

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

Daniel Octavianus, & Randy Kuswanto. (2026). Pengaruh Penerapan Coretax, Pengetahuan Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Karyawan PT Mitra Lestari Multiplas. Jurnal Liabilitas, 11(2), 138–152. https://doi.org/10.54964/liabilitas.v11i2.781